Pemerkosa Wanita di Sumur Ditangkap

AKP Amri selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng
Sumber :
  • VIVA / Irfan (Makassar)

VIVA – Setelah melakukan pelarian beberapa hari, akhirnya AA (47), pelaku pemerkosaan, berhasil diringkus, di Desa Labae, Kecamatan Labae, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 18.30, Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan," kata AKP Amri selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, jajaran Polda Sulsel, saat dihubungi malam tadi.

Baca juga: Bosan Belajar di Rumah, Pelajar SMK Nikahi Dua Gadis Sekaligus

Dia menyampaikan, AA terancam pidana Pasal 285 dengan penjara paling lama 12 tahun. Informasi yang dihimpun, AA sebelumnya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Labae.

Daerah ini sekitar 180-an kilometer dari Kota Makassar. Perbuatan bejat AA, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, dilakukan di sebuah sumur umum di perkampungan setempat.

Lantaran suasana sumur ini sepi, korban kabarnya sempat merontah dan meminta pertolongan, namun tak ada warga yang mendengarkan. Korban menyampaikan peristiwa itu kepada keluarganya, dan berujung di kepolisian.