Narto Tilep Duit Jual Ikan Bawal dan Cucut Hiu Rp300 Juta

Penilap duit nelayan penjual ikan bawal dan hiu cucut
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap ST alias Narto karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan ikan senilai Rp304.077.000.

Kapolsek Muara Baru, AKP Seto Handoko membenarkan polisi telah menangkap pelaku penggelapan tersebut. “Pelaku Narto sudah kami lakukan penahanan,” ujar Seto dikonfirmasi, Jumat 6 November 2020.

Seto mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku diduga melakukan penggelapan hasil penjualan ikan bawal sebanyak 4,2 ton atau 4.260 kilogram, ikan gerobak 10.128 kg dan ikan cucut hiu sebanyak 40,1 kg milik Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp304.077.000.

“Seharusnya uang hasil penjualan ikan tersebut dibayarkan ke korban. Namun, oleh pelaku malah digelapkan,” ujar Seto.

Seto menjelaskan, merasa ditipu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Kawasan Muara Baru. Laporan tersebut tertuang di dalam Nomor Laporan Polisi /24/K/X/2020/Sek MB, tertanggal 16 Oktober 2020.

“Atas laporan itu, Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, SH melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di Jalan Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar surat jalan warna putih, satu lembar invoice harga dan pengiriman barang PT Lintas Papua Mandiri tertanggal 16 Agustus 2020, satu buku taly (pembukuan keluar masuk ikan) milik ST alias Narto.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.