Pengedar Narkoba di Garut Berduel dengan Polisi yang Menangkapnya

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Anggota Reserse Narkoba Polres Garut Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba jenis daun ganja berinisial RS alias Asraf (33). Anggota dan pelaku sempat berduel, lantaran mencoba melarikan diri.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, dalam Operasi Antik Lodaya 2020, tersangka Asraf merupakan salah satu target operasi. Tersangka cukup sulit ditangkap, sehingga petugas harus melakukan pengintaian hingga berhari-hari.

"Tersangka Asraf sangat licin, sulit ditangkap bahkan saat ditangkap dia sempat melawan," ujar Adi, Rabu 2 Desember 2020.

Baca juga: Paket dari China Diklaim Surfaktan, Ternyata Narkoba Kelas Satu

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti hampir 60 gram ganja kering dalam empat paket kecil siap jual. 

Selain itu, petugas mengamankan sabu-sabu dalam paket kecil seberat 0,37 gram, yang diakuinya untuk dipergunakan sendiri oleh tersangka.

"Semua barang haram itu didapat tersangka dengan cara jual beli sistem tempel (antara pembeli dan penjual tak bertemu, pembayaran sistem transfer)," ungkap Adi.

Lanjut Adi, dalam Operasi Antik Lodaya 2020, jajaran Satnarkoba Polres Garut juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang berbeda-beda. 

Barang bukti yang diamankan petugas selain ganja dan sabu-sabu juga puluhan tablet psikotropika, ratusan ribu uang tunai dan enam unit telepon genggam.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (4),(5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, mereka diancam hukuman empat tahun hingga seumur hidup," tuturnya.