Diancam 20 Tahun Bui Usai Bunuh dan Buang Kekasih ke Empang

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pemuda asal Kota Tangerang berinisial M (20 tahun) tega membunuh kekasihnya S (19 tahun). Dia kini dituntut kurungan penjara selama 20 tahun. Terdakwa M dengan sadis mencekik lalu membuang jasad kekasih ke ke dalam kubangan air atau empang yang ada di kawasan Jalan Sasmita, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang.

"Tuntutannya 20 tahun penjara dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Jaksa Penuntut Umum Adib Fachri usai persidangan, Senin malam 14 Desember 2020.

Adib menjelaskan tuntutan itu setelah ditemukannya fakta persidangan bahwa pembunuhan itu dilandasi karena rasa cemburu. Saat itu, pelaku dan korban bertemu untuk berkencan di salah satu apartemen Tangerang. 

Namun, ketika itu, korban mendapatkan pesan singkat dengan panggilan sayang dari seorang pria lainnya. Pelaku yang mengetahui pesan romantis tersebut itu pun cemburu dan gelap mata. 

"Jadi, terdakwa menghabisi korban di sebuah gang. Hingga akhirnya pelaku membuang korban di suatu empang," ujarnya. 

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma, mengatakan alasan pihaknya memberikan tuntutan 20 tahun penjara karena terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut. 

"Karena sudah sesuai. Kita lihatnya ini sudah terencana. Jadi, ada jeda waktu bahwa terdakwa berpikir untuk menghilangkan nyawa korban. Apalagi, terdakwa mengupayakan agar jenazah korban tidak dikenali," ujarnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat wanita di salah satu empang kawasan Karawaci pada 12 Juni 2020. Dari hasil penyelidikan nyatanya jasad wanita itu mengalami kekerasan dengan dugaan pembunuhan.

Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkap M, pada 30 Juni 2020. Dia berhasil dibekuk setelah melarikan diri ke kawasan Serang, Banten. (ren)

Baca Juga: Niat Lerai Perkelahian, Pria Ini Malah Tewas Dikeroyok