VIVA – Sebanyak 15 orang ditangkap oleh aparat Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena mereka disangka pemalsu surat hasil keterangan tes swab/PCR untuk deteksi COVID-19.
Penangkapan itu berawal dari pengungkapan pada 7 Januari 2021, saat didapati seorang penumpang yang membawa surat hasil keterangan tes swab/PCR namun belakangan diketahui palsu.
Waktu itu tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta. Petugas mencurigai surat yang dia bawa dan segera diperiksa sampai dipastikan ternyata palsu. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan sampai diketahui bahwa ada komplotan yang berjumlah 14 orang.