Kapolres Palsu Nipu Calon Anggota Polisi, Minta Jatah Rp1,7 Miliar

Kombes palsu penipu calon polisi
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Polsek Metro Jagakarsa berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok polisi gadungan yang melibatkan seorang pria paruh baya berinisial HH(53).

Dia adalah polisi gadungan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kombes yang juga calon Kapolres Tangerang Kota, Provinsi Banten. Dia menjanjikan korban bahwa anaknya bisa menjadi anggota Polri dengan memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang merupakan anggota Polri. Setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengaku bukan anggota polri yang kemudian diamankan ke kantor Polisi.

"Setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengaku bukan anggota Polri yang kemudian diamankan ke kantor Polisi," kata Azis kepada awak media di halaman Mapolres Metro Jaksel , Selasa,2 Februari 2021

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa karena penipuan itu terjadi di wilayah Jagakarsa. Petugas Polsek Jagakarsa mengamankan HH di Depok pada 28 Januari 2021. 

Aziz menerangkan, HH menipu korbannya yang berinisial IS sejak Juni 2020. Ketika itu, HH menjanjikan akan memasukkan anak perempuan IS menjadi perwira Polwan. Untuk meyakinkan korbannya, HH mengajak korban ke rumahnya. 

Sejak saat itu tersangka mulai meminta uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan mengurus anak korban menjadi anggota Polri. Karena percaya korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000

Korban mengirimkan sejumlah uang secara berulang kali dari Juni 2020. "Terakhir tersangka meminta uang Rp300 juta karena dirinya mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Namun korban IS hanya memberikan Rp241 juta," kata Aziz. 

Dari tangan tersangka. polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya , Foto Tersangka Berpakaian Polisi Pangkat Kombes,Tanda Pengenal Menyerupai KTA Polri pangkat Kombes,Bukti Transfer ke Rekening bank BNI dan BCA milik Tersangka dan Rekening Koran Bank Swasta dan BUMN milik Tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun Penjara.

Baca juga: Diterpa Isu Mau Kudeta AHY, Muncul Foto Moeldoko Cium Tangan SBY