Gembong Pencurian Motor Dilumpuhkan di Garut, Kaki Ditembak

Tersangka kasus pencurian sepeda motor ditangkap tim Jatanras Polres Garut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Tim Jantanras Satreskrim Polres Garut Jawa Barat berhasil meringkus gembong pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Garut. Tersangka berinisial CR alias Ridwan alias Wawan (46) telah melakukan pencurian sebanyak di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Ajun Komisaris Polisi Muhammad Devi Farsawan mengatakan, tersangka CR merupakan residivis dalam kasus serupa. Tersangka yang merupakan pelaku curanmor spesialis kendaraan roda dua jenis Honda Beat, berhasil dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki.

"Tersangka ini residivis sudah melakukan aksinya sebanyak 36 kali, terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki," ujarnya, Senin, 15 Februari 2021.

Tersangka CR ditangkap tim Jatanras di rumahnya di Jalan Candramerta I, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Minggu, 14 Februari 2021. Kasus tersebut terungkap saat dilakukan pengembangan dari sepeda motor yang berhasil diamankan di Simpang Bantar Kalong, Tasikmalaya.

"Ini hasil pengembangan sepeda motor sebelumnya ditemukan dari penadah asal Tasikmalaya, setelah dilakukan pengembangan mengarah ke tersangka CR," ujar Devi.

Devi melanjutkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda dua Honda Beat, kunci palsu (kunci leter T), kunci leter L, lima kunci kontak sepeda motor, satu buah songket, obeng, telepon genggam, dan satu buah gassolin. Modus tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dan merusak lalu menyambungkan menggunakan soket. "Kami harap warga selalu berhati-hati dengan aksi para pelaku pencurian sepeda motor," ujarnya.