Bejat, Sopir Travel di Sumut Perkosa Mahasiswi di Mobilnya

Polisi tanggap sopir travel M (30 tahun) yang perkosa Mahasiswi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu meringkus seorang sopir travel berinsial M (30 tahun). Pelaku nekat memperkosa penumpangnya yang merupakan seorang mahasiswi sebut aja Mawar, yang kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Pekan Baru, Riau.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Labuhan Batu menyebutkan bahwa wanita berusia 18 tahun itu, merupakan? warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Korban niat pulang kampung dari Kota Pekan Baru dengan menumpang mobil travel pelaku.

Kemudian, Mawar menumpang mobil travel Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1083 YC menuju Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan, pelaku merupakan warga Jalan H Adam Malik, Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam perjalanan, M membujuk korban untuk menghisap kemaluannya. Namun korban menolak. Karena diselimuti nafsu bejatnya, tersangka menghentikan laju kendaraannya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan berhasil menyetubuhi korban.

Peristiwa terjadi, di tepi jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Labuhan Batu, Selasa 30 Maret 2021, sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami luka memar di bagian dada dan pahannya.

"Selanjutnya, pelaku mengantar korban sesuai alamat tujuannya," sebut ?Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, Minggu 4 April 2021.

Korban pun, menceritai apa dialaminya kepada keluarganya. Kemudian, orang tua korban langsung mendatangi Mako Polres Labuhan Batu membuat laporan polisi. Sat Reskrim Polres Labuhan Batu melakukan penyidikan.

Polisi berhasil meringkus M di Desa Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. ?"Tersangka kita amankan karena terbukti memperkosa penumpangnya sendiri seorang perempuan, mahasiswi," tutur Deni.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan diboyong ke Mako Polres Labuhan Batu. Guna proses penyidikan dan hukum selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara," jelas Deni.