Polda Aceh Gagalkan Sabu-sabu 50 Kg dan 194 Kg Ganja Siap Edar

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh dan Bea Cukai, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 50 kilogram dan 194 kilogram ganja, siap edar.

Kepala Polisi Daerah Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dalam kasus itu pihaknya mengamankan empat orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Tim berhasil mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kg," kata Wahyu, Rabu, 7 April 2021.

Baca juga: Tertangkap Basah Intip Istri Orang di SPBU, Pria Ini Dihajar Warga

Pengungkapan kasus narkoba ini, kata dia berkat adanya laporan masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan.

Sementara pada kasus ganja, lanjut Wahyu, tim gabungan juga mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kilogram.

"Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja," sebut Wahyu.

Ia menyampaikan, dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh. Rinciannya, untuk kasus sabu-sabu bisa menyelamatkan 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa.

"Jadi total generasi emas Aceh yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa," katanya.