7 Anak di Bawah Umur jadi Tersangka Prostitusi Online di Reddoorz

RedDoorz.
Sumber :
  • instagram @reddoorzid

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan.

"Ya (sudah tersangka) tujuh orang," kata dia kepada wartawan, Jumat 23 April 2021.

Ketujuhnya merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah muncikari dan joki. Sementara sisanya delapan yang juga merupakan anak-anak adalah korban. Kedelapannya dijadikan wanita open BO.

"15 orang yang diamankan itu rinciannya delapan wanita yang memang saat ditemukan ada yang di dalam kamar, ada yang sudah bermain, sudah BO ke pelanggan dan juga ada tujuh lagi para mucikari dan para joki-jokinya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan prostitusi di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021, kemarin. Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, malam.

"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis, 22 April 2021.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.