Dakwaan Jaksa Salah Sebut Nama Suami Renata

Sumber :

VIVAnews - Renata Tan, terdakwa kasus pembunuhan pembantu, lewat penasehat hukumnya, Sardianto Tambunan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
 
Hal ini diungkapkan Sardianto, dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Renata Tan terhadap pembantunya Septiana Maulina atau Lina.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan  Negeri Jakarta Barat, Kamis, 4 November 2008.

Sardi menyatakan, dalam surat dakwaan JPU tak satupun menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan kliennya.
 
Selain itu, terjadi salah penyebutan nama suami terdakwa. Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan suami terdakwa adalah Ir Ronald Indra Tjahyani. Padahal, suami terdakwa adalah Dr Jani Simko Putra.
 
"Hal ini terbukti dengan keterangan saksi Jani Simkoputra dalam BAP, bahwa dia merupakan suami terdakwa," katanya.
 
Sardi juga mengatakan, dakwaan yang didakwakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kliennya tidak tepat.

Renata adalah istri dokter spesialis anak bernama dr Jani Simkoputra. Dia saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus pembunuhan Lina, pembantunya.

Ini bukan kasus pertama bagi Renata. Sebelumnya, dia juga pernah divonis hakim untuk dua kasus pembunuhan terhadap pembantunya.

Kasus pertama 1992, mengakibatkan pembantunya, Atun tewas karena dianiaya. Di sini dia divonis empat tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 1996. Dia dihukum tiga tahun penjara, namun hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Atas kasus tersebut, Renata pernah dirawat di RS Jiwa Grogol dan mendapat perawatan selama 1 tahun.