Anak Buah Kompol Ocha Sikat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Polsek Tanjung Duren ungkap kasus pencurian motor lintas provinsi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap dua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya beraksi melakukan pencurian di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, selain amankan dua tersangka, pihaknya juga tangkap 2 penadah jaringan lintas provinsi Jakarta-Banten.

Penangkapan para tersangka diawali dengan dua pelaku beraksi pada pukul 14.15 WIB, Sabtu 29 Mei 2021. Aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku berhasil terekam CCTV dan sempat viral di media sosial, dua pelaku diketahui berinisial PS (38) dan GR (30).

"Rekan-rekan tahu bahwa kejadian curanmor ini viral di salah satu media sosial," ujar Ocha panggilan akrab Kompol Rosana saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Sabtu 5 Juni 2021.

Korban kehilangan sepeda motor, Ade Irvan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada tanggal 31 Mei 2021.

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap PS di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar waktu dini hari. Saat penangkapan PS, polisi menemukan barang bukti berupa celana, jaket dan helm yang digunakan saat beraksi.

"Di mana pada saat itu tersangka PS ditemukan, ini adalah barang buktinya yaitu berupa celana yang digunakan, jaket yang digunakan, bersama dengan helm. helm yang digunakan tersangka pada saat beraksi yang terekam di CCTV, di sini juga ada sandalnya," ujarnya.

Saat polisi meminta keterangan, PS mengaku beraksi bersama GR. Akhirnya GR, ditangkap di daerah Grogol, Jakarta Barat, polisi juga mengamankan kunci letter T untuk membobol motor milik korban yang berjenis Honda Beat.

"Dari keterangan saudara PS bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan curanmor tidak sendiri, tapi ada satu temannya yang kita ambil di daerah Semeru Grogol, yaitu saudara GR ya. Dari saudara GR kita temukan barang bukti sesuai dengan video yang viral yaitu berupa masker dan jaket merah ini. Tersangka PS dan tersangka GR melakukan kejahatan tersebut, mengambil motor tersebut menggunakan alat ini kunci letter T," ujarnya.

Selanjutnya, Rosana menyebut bahwa motor korban sudah sempat dijual kepada penadah IM (40). Kemudian, polisi langsung mengamankan IM di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat, pada pukul 20.00 WIB, Kamis, 3 Juni.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp 2,4 juta dan 1 unit sepeda motor milik korban.

"Saudara PS dan saudara GR kemudian menjual motor tersebut kepada saudara IM, saudara IM ini kami amankan di daerah Daan Mogot. Dari saudara IM kita amankan uang berupa berjumlah Rp2,4 juta, di mana saudara PS dan saudara GR menjual kepada saudara IM 1 unit motor tersebut dengan harga Rp 2,4 juta," ujarnya.

Tidak puas sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan mengarah ke seorang penadah berinisial OD (47) yang berlokasi di Pandeglang, Banten.

Dari kawasan Banten, 9 unit motor hasil curian lainnya dari tersangka OD berhasil didapati polisi, dan kini masih mendalami temuan 9 unit motor itu.

"Dari tersangka, tersangka OD, ini kita mengamankan bukan saja satu motor yang dicuri pada saat 29 Mei, tapi kita amankan 9 ya, jadi total ada di sini ke kelihatan jelas ini ada 10 unit motor yang dicuri, yang dijual, yang dicuri di Jakarta dan dijual kepada saudara OD di Pandeglang," ujarnya.

Sementara hingga kini, empat tersangka kasus pencurian sepeda motor dan penadah telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, tidak luia polisi juga mengangkut 10 motor curian yang didapati dari penadah utama yang ada di kawasan Pandeglang Banten.

Atas perbuatannya, PS dan GR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara untuk tersangka IM dan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: Penusuk Polantas di Palembang Punya Riwayat Sakit Jiwa