Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap, Disebut Sodomi 10 Murid

Guru ngaji lakukan sodomi ke murid-muridnya di Sidoarjo ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang guru mengaji berinisial AH di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota setempat karena disangka mencabuli anak di bawah umur. Korban disebut tak lain anak didiknya sendiri. Tersangka yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu kini ditahan di markas Polresta Sidoarjo.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menjelaskan, kasus itu diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal setelah menerima laporan dari salah satu korban. Ia mengatakan, korban sementara diketahui berjumlah sepuluh orang.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” ujarnya di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat, 11 Juni 2021.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan pencabulan sejak tahun 2016. Korban-korbannya tidak bisa menolak karena tersangka mengancam agar korban tidak melaporkan apa yang diperbuat tersangka.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” tandas Sumardji.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara