Beraksi Setahun, Pasutri Pembuat Kartu Vaksin Palsu Raup Ratusan Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus kartu vaksin palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Kepolisian mengungkapkan pasangan suami istri (pasutri) pembuat kartu vaksin palsu telah beraksi selama satu tahun.

Selain membuat kartu vaksin palsu, keduanya juga melayani permintaan pembuatan surat-surat seperti KTP, SIM, BPJS, NPWP dan ijazah yang juga dipalsukan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana menjelaskan, sang suami dengan inisial AEP sebagai otak utama. Sementara sang istri TS, berperan menyiapkan rekening untuk transaksi pembayaran dokumen palsu yang dibayar pemesan.

“Rata-rata dokumen palsu yang dijual pelaku berkisar di harga Rp300 ribu,” ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 28 Juli 2021.

Kholis menjelaskan, kedua tersangka menjalankan bisnis pemalsuan dokumen tersebut, telah meraup keuntungan sebesar Rp255 juta dalam satu tahun.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp255 juta," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka pria merupakan lulusan sarjana komputer sehingga mahir melakukan editing sebuah gambar agar terlihat seperti asli.