Menantu Pukul Kepala Mertua Pakai Linggis hingga Tewas di Cengkareng

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Unit Reskrim Polsek Cangkareng Jakarta Barat menangkap seorang pemuda dengan inisial A (30) lantaran menganiaya mertuanya S (68), dengan menggunakan batang linggis yang dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat, Iptu Bintang membenarkan kejadian penganiayaan yang berujung dengan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

"Iya pelaku dan korban hubungannya menantu dan mertua," ujar Iptu Bintang dikonfirmasi, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bintang mengatakan,  kejadian yang menewaskan seorang pria tua itu terjadi pada Rabu 7 Juli 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban hendak pergi berdagang bersama sang istri, sementara pelaku A telah menunggu korban di depan rumahnya dan siap melakukan penyerangan. Saat korban baru saja keluar dari pintu rumahnya, pelaku langsung memukul korban dengan linggis di bagian belakang kepala sebanyak lima kali.

"Dipukul pakai linggis sekali di bagian belakang kepala, terus sempat dipukul di bagian pelipis dan pipinya. Udah jatuh terus dipukul lagi," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur dengan membawa linggis yang digunakannya untuk menyerang tersebut. Sementara korban kembali ke rumahnya dengan merangkak dan tertatih hingga berlumur darah di bagian kepala. Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit dan membuat laporan ke pihak kepolisian.

Setelah 20 hari menjalani perawatan usai penyerangan tersebut, korban kemudian meninggal dunia di rumah sakit. Dalam kasus ini, polisi memastikan adanya luka memar yang cukup dalam di bagian kepala korban akibat pukulan benda tumpul.

"Kita autopsi ditemukan ada luka memar bekas pemukulan di bagian kepala dan wajah," ujarnya.

Selanjutnya, sehari setelah korban mengembuskan nafas terakhir, polisi berhasil menangkap A di kediamannya yang berlokasi wilayah Kalideres Jakarta Barat, pada Rabu, 28 Juli 2021.

Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Teror Wafer Berisi Silet Terungkap, Motif Pelaku Bikin Geleng Kepala