Oknum Guru Ngaji Cabul Tulungagung Dikenakan Wajib Lapor

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polres Tulungagung memastikan oknum ustaz atau guru ngaji, berinisial NK, yang dituduh mencabuli beberapa santriwatinya, telah diperiksa dan dikenai wajib lapor selama dua kali dalam setiap pekan, yakni pada Selasa dan Kamis.

"Demi kelancaran penyidikan, saksi terlapor kami wajibkan absen tiap Selasa dan Kamis ke Mapolres Tulungagung," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih di Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 15 November 2021.

NK sejauh ini bersikap kooperatif dengan penyidik. Namun dalam keterangannya saat pemeriksaan, ia membantah sebagian besar keterangan saksi korban. NK berdalih tindakannya semata bertujuan untuk mengarahkan gerakan salat para santriwatinya.

Meski begitu, kata Retno, NK memang mengaku hanya menyentuh pantat dan paha korban. "Kayak sujud atau ruku memang dia memegang bagian pantat untuk mengarahkan gerakan salat," katanya.

Sudah ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi, termasuk terduga pelaku, korban serta pelapor, meliputi tiga anak dan tiga orang dewasa.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi masih melakukan pendalaman. Sebab ada perbedaan antara keterangan korban dengan terlapor. Terlapor membantah telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.

Oknum guru ngaji berinisial NK dilaporkan ke polisi pada 22 Oktober karena mencabuli sejumlah santriwatinya. Tindakan pelecehan itu beberapa kali terjadi saat mengaji dan latihan salat. 

Ada upaya pihak desa yang berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalan mediasi. Tokoh desa tempat NK tinggal yang ikut mediasi antara NK dan keluarga korban, Eko, menjelaskan NK mengakui perbuatannya, meski masih samar. (ant)