Joseph Suryadi Tersangka Penodaan Agama, Polisi: HP Hilang Alibi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama Joseph Suryadi cuma alibi menyebut telepon genggamnya hilang. Alibi tersangka ini agar tak dijerat pidana atas penistaan agama yang dilakukannya.

"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 15 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan dari rekam jejak digital terkait tindakan penistaan Joseph sudah dimiliki penyidik. Meski yang bersangkutan mengklaim handphone-nya raib. 

Joseph saat ini juga sudah ditahan. Dia dikurung di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. 

Adapun polisi masih melakukan pemeriksaan intensif Joseph. Polisi juga masih mendalami motif pelaku dalam melakukan penistaan agama.

"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi, hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Polisi sebelumnya menyampaikan tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan seorang pria bernama Joseph Suryadi. Di media sosial, netizen sempat membuat tagar atau hastag #TangkapJosephSuryadi. 

Tagar #TangkapJosephSuryadi salah satunya dicuit akun Twitter @mylovelyb1e. Dia minta Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. 

Tagar tangkap Joseph Suryadi digalang netizen karena Joseph diduga melecehkan agama Islam. Dia diduga menghina Nabi Muhammad dan istri Nabi Aisyah RA.

Terkait perkara ini, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.