Guru Ngaji di Banjarnegara Nafsu Lihat Santri Ganteng, Lalu Dicabuli

Pelaku pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal – Sebanyak tujuh santri jadi korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32), warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. Kejadian ini terungkap saat tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," ujar Kapolres Banjarnegara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Kata Hendri, tersangka punya kelainan seksual. Pelaku mengaku nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng. Ia mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul. Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," katanya.

Hendri menjelaskan, kejadian pada salah satu korban, yaitu AG (15), terjadi pada 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka melihat korban berjalan di depan rumahnya, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

"Pelaku memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab 'belum' alu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online. Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren," kata dia.

Ilustrasi kekerasan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Kemudian, lanjut dia, sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama. Tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke rumah tersangka. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung. 

"Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa," ucapnya.

Korban AG ini sendiri diketahui telah dicabuli sebanyak empat kali. Pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021. Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena tersangka tenaga pendidik.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan," katanya.

Baca juga: Aksi Bejat Guru Agama di Batang, Cabuli 13 Siswi SMP