Amazing! Kurang dari 1 Jam, Pelaku Maling Pakai Senpi Ditangkap Polres Cirebon Kota

Kurang dari 1 Jam, Pelaku Curat Gunakan Senpi Ditangkap Polisi Ciko
Sumber :
  • Polres Cirebon Kota

VIVA Kriminal – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota dalam waktu kurang dari 1 jam mampu mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan. Di mana para pelaku ini, salah satunya membawa senjata api.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri SiregarSelasa, 3 Januari 2023.

AKBP Fahri Siregar mengatakan, para pelaku berjumlah 4 orang inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung. 

Kurang dari 1 Jam, Pelaku Curat Gunakan Senpi Ditangkap Polisi Ciko

Photo :
  • Polres Cirebon Kota

Fahri menambahkan, modus operasi mereka adalah mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku mendatangi rumah korban, sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut.

 “Pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, Laptop dan beberapa aksesoris,” kata dia.

Selain itu korban SS yang merupakan warga Kp. Gambirlaya Selatan Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon mengalami kerugian sebesar Rp75 juta atas kejadian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang Tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) milik korban (TKP Jl. Simaja), 5 (lima) unit laptop milik korban (TKP Jl. Simaja), berbagai macam perhiasan milik korban (TKP Jl. Simaja dan TKP Jl. Prujakan, 1 (satu), pucuk senjata api rakitan jenis revolver (dikuasai Sdr. JOHAR).

Kurang dari 1 Jam, Pelaku Curat Gunakan Senpi Ditangkap Polisi Ciko

Photo :
  • Polres Cirebon Kota

Selain itu, juga telah disita 6 (butir) peluru tajam, 1 (buah) senjata tajam (dikuasai Sdr. DEDI SAMSUYADI), 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah linggis pendek, 2 (dua) buah linggis panjang, 1 (satu) buah kunci inggris, 2 (dua) buah kunci "L", 1 (satu) buah kunci palsu untuk membuka gembok, 2 (dua) unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam, Yamaha X Gear warna perak (digunakan para pelaku).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH. WSW 2015.