Curi Solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga, Oknum ASN Ditangkap Polisi

MSL, oknum ASN diamankan petugas kepolisian karena mencuri solar
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil meringkus, pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pelakunya, berinsial MSL (38) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Seksi Polres Sibolga, Iptu Suyatno menjelaskan pengungkapan kasus pencurian solar tersebut, berdasarkan laporan dari petugas keamanan dari Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga dan ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

"Petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga. Melihat seorang pria mencurigakan masuk ke Area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju mobil tangki yang berisi minyak solar," ucap Suyatno, Senin 22 Mei 2023.

Gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan digeledah oleh Polda Sumatera U

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

Petugas keamanan Pelabuhan mengamankan duluan MSL sedang mencuri solar dari truk tangki dimasukan ke jerigen dibawa pelaku. Setelah diamankan, MSL lalu diserahkan ke Polres Sibolga, untuk proses hukum selanjutnya.

Suyatno mengungkapkan bahwa MSL sudah beberapa kali melakukan pencurian terhadap solar di Pelabuhan Pelindo Sibolga. Dia melakukan pencurian itu, sejak tanggal 16, 17 dan 18 Mei 2023.

"Pelaku mengambil 2 jerigen minyak solar, pada tanggal 17 Mei 2023. Ia mengambil 6 jerigen 17 Mei 2023, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia mengambil 6 jerigen lagi," kata Suyatno.

Suyatno mengatakan MSL saat menjalani aksinya, mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL. Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J. Kini, dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Suyatno mengatakan modus operandi tersangka dalam aksi pencurian itu, adalah memasukkan selang ke tangki turk pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa  6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

Ilustrasi tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sibolga, untuk penyidikan lebih lanjut. MSL mengakui perbuatannya.

"Untuk hasil penjualan solar dicuri tersebut, hanya untuk beli rokok," kata Suyatno. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.