Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, 2 Mei 2024 –  Surat konfirmasi tilang pengendara kini dikirim Polisi melalui pesan instan Whatsapp. Surat tersebut bukan penipuan, seperti yang sebelumnya ramai dibahasi di media sosial.

Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius saat Pembuatan Film, Ini yang Disampaikan

Polisi akan mengirim surat konfirmasi lewat Whatsapp berkat sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Pesan PolMin sih jangan sampai kamu dapet chat ini ya!," tulis keterangannya di akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 2 Mei 2024.

Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah, Alasannya Kesal Tak Dibelikan Motor

Dinarasikan dalam video tersebut, ada masyarakat yang mendapatkan notifikasi whatsapp bukti pelanggaran lalu lintas. Jadi, saat pengendara melakukan pelanggaran langsung di whatsapp untuk konfirmasi.

"Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam video unggahan tersebut.

Alan Walker Banjir 15 Ribu Pesan WhatsApp dalam 2 Jam dari Penggemar Indonesia

Latif menambahkan jika surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp itu dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Pelanggar juga bisa langsung melakukan pengecekan di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Diketahui, sebelumnya ramai kasus penipuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat lewat Whatsapp. Biasanya, srat tilang elektronik atau e-tilang tersebut dikirim dalam bentuk file dengan format Android Package Kit (APK).

Pelanggar lalu lintas (lalin) mengurus surat tilang elektronik (e-tilang) di loket pelayanan tilang Polres Demak, di Demak, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Padahal, Polisi mengirimkan surat konfirmasi resmi melalu PT Pos Indonesia. Biasanya, korban yang mengklik APK tersebut akan berimbas kepada pencurian data dari handphone.

Karena pelaku bisa mengakses beberapa aplikasi di handphone tersebut. Sebab Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK. Jika ragu, jangan langsung dibuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya