Pencabulan Anak di Wonosobo, Santri Terlibat setelah Kenalan di Medsos

Santri cabuli anak di bawah umur ditangkap Polres Wonosobo
Sumber :
  • Ronaldo Bramantyo

VIVA – Seorang santri berinisial SK (18) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Penangkapan ini terkait dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak. SK sendiri adalah warga Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi  santri di salah satu pondok pesantren di Wonosobo, Jawa Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SK dan korban yang bernama AM (13) awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) pada bulan Juni 2023. Hubungan mereka kemudian berkembang hingga mereka berstatus sebagai pasangan.

"Juni 2023, korban diajak kenalan oleh tersangka melalui Instagram. Kemudian, pelaku sering mengajak korban bermain dan membujuknya untuk melakukan persetubuhan," ujar AKP Kuseni di Mapolres Wonosobo, Jumat (20/10/23).

Santri cabuli anak di bawah umur ditangkap Polres Wonosobo

Photo :
  • Ronaldo Bramantyo

Kasus ini terungkap saat pelaku mengajak korban pergi, namun ditengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mengarahkan sepeda motornya ke sebuah gudang yang terletak di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek. Di sana, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di area semak-semak tepat dibelakang gudang. Saat korban sedang disetubuhi, tindakan pelaku dipergoki oleh warga sekitar. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai yang berada di sekitar lokasi.

"Setelah kepergok oleh warga, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga," ungkap AKP Kuseni.

Setelah insiden tersebut, korban segera menghubungi keluarganya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, dia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku sebanyak 5 kali.

Ayah korban merasa tidak bisa menerima perbuatan pelaku, dan akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian Polres Wonosobo. Pelaku ini saat ini dihadapkan dengan ancaman pidana, dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Dari peristiwa ini, AKP Kuseni mengingatkan para orang tua untuk lebih intensif dalam mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan handphone dan berinteraksi dengan media sosial.

"Ibu bapak hendaknya lebih aktif dalam mengawasi anak-anak saat bermain handphone dan berinteraksi di media sosial," tandasnya. (Ronaldo Bramantyo/Wonosobo)