Modus Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, 2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Lampung Timur - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diamankan pihak kepolisian dari Polres Lampung Timur karena diduga menipu anak mantan kepala desa (Kades) sebesar Rp250 juta. Dua pelaku itu melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Kedua perempuan tersebut bernama Putri (21) dan Arie (41), warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Mereka pun ditangkap anggota Polres Lampung Timur di kediaman masing-masing, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Polisi awalnya meringkus Putri di kediamannya, Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Wonosari. Sementara, Arie ditangkap di Jalan Kuring Indah, Kelurahan Prabu Jaya.

"Tertangkapnya Arie hasil pengembangan dari tersangka Putri. Keduanya langsung kami bawa ke Polres Lampung Timur," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Kamis, 21 Maret 2024.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Rizal menjelaskan modus yang dilakukan dua pelaku. Berawal pada Selasa, 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30, Faisal Huda (24) anak seorang eks Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga yaitu Kamirah, tengah tersandung kasus hukum. Korban terseret dugaan korupsi dana desa dan saat ini sedang ditahan.

Pelaku yang tahu kasus itu pun melancarkan modusnya dengan sempat berbincang langsung ke Faisal melalui pesan WhatsApp.

"Tapi seolah-olah tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Dalam percakapan intinya tersangka akan membantu korban dari persoalan hukum yang melilitnya," jelas AKBP Rizal Muchtar.

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam percakapan antara korban dan pelaku ada kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp250 juta. Uang itu diminta pelaku.

Pelapor Faisal Huda langsung berikan uang dengan cara mentransfer sebanyak empat kali ke Bank BRI atas nama Putri Ramhadhona. Rekening itu dibuat oleh Arie.

"Kenapa pelapor menyanggupi karena ibu kandung pelapor (Kamirah) juga dalam posisi terjerat kasus korupsi dana desa. Dengan harapan kasus ibu nya terbantu sehingga menyanggupi memberikan uang dengan jumlah tersebut," ujar Rizal.

Namun, diketahui, ternyata semua itu adalah modus yang dilakukan tersangka. Terkuaknya penipuan itu karena kuasa hukum korban bernama Bayu Teguh Pranoto mengklarifikasi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yakni Iptu Johanes.

"Itu awal terungkapnya motif dari tertangkap nya kedua ibu rumah tangga tersebut. Pak Bayu itu merupakan kuasa hukum bu Kamirah yang terjerat dalam kasus korupsi DD, makanya dia mengklarifikasi kepada kami atas kiriman uang Rp250 juta itu," ujar Rizal.

Selain dua tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan empat lembar bukti transfer uang. Kemudian, ada juga print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Dua tersangka dijerat pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.

Laporan Pujiansyah-tvOne, Lampung