Guru Pencak Silat di Sampang Cabuli Muridnya dengan Modus Pengobatan

Guru Pencak Silat Cabuli Muridnya Diamankan Polres Sampang
Sumber :
  • Farik Dimas (tvOne)

Sampang – Seorang guru pencak silat di Sampang, Madura, berinisial Mat Jiansyah (47) harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan pencabulan terhadap muridnya di indekos pelaku. Aksi bejat ini terbongkar setelah korban berinisial A menceritakannya kepada orang tua.

Dibuntuti 10 Tahun, Kisah Nimas akan Difilmkan

Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Sampang.

"Kasus ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya," ungkap Aipda R. Sukardono Kusuma, selaku petugas penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang, pada Kamis (10/5/2024).

Modus Pura-pura Ngecas HP, Pria Ini Perkosa Anak Pemilik Indekos

Guru Pencak Silat Cabuli Muridnya Diamankan Polres Sampang

Photo :
  • Farik Dimas (tvOne)

Menurut R. Sukardono, kejadian bermula saat korban mengikuti pertandingan pencak silat enam bulan lalu dan tak sadarkan diri karena diduga kesurupan. Pelaku yang merupakan pelatih korban kemudian memberinya pengobatan di lokasi pertandingan.

Kronologi Pria Bacok Tukang Parkir di Kebun Jeruk, Alasannya Sepele

Khawatir korban kembali mengalami kesurupan, pelaku meminta keluarga korban untuk membawanya ke indekosnya setelah pertandingan selesai.

"Korban sempat pingsan saat pertandingan, lalu diobati oleh pelaku. Takut korban kembali pingsan, pelaku meminta korban dibawa ke kosnya," jelas R. Sukardono.

Di indekos, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.

"Saat diobati di kos, baju korban dibuka dan pelaku melakukan pencabulan," lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan berhenti belajar pencak silat. Orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap anaknya kemudian menanyakan langsung kepada korban.

Korban akhirnya mengakui bahwa dia telah dilecehkan oleh sang pelatih silat di indekosnya.

"Korban berhenti belajar pencak silat, dan saat ditanya orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," tutur R. Sukardono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara. (Farik Dimas/Madura)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya