Bacok Penjual Nasgor di Cilincing hingga Tewas, Bucing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Pelaku MM (30) diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap tukang nasi goreng AF(25) di Cilincing Jakarta Utara. Pelaku MM alias Bucing (30) diciduk dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan pelaku dikenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.

"MM alias Bucing dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Fernando Saharta dalam keterangannya, Kamis 18 April 2024.

Fernando menuturkan tragedi berdarah itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Selasa, 9 April 2024 dinihari.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Kasus pembunuhan terjadi diduga saat korban AF mengikuti sekelompok pemuda untuk bangunkan warga sahur usai berjualan nasi goreng.

"Usai jualan korban ikut anak-anak 'ngoprek' membangunkan sahur menggunakan sistem suara (sound system)," jelas Fernando.

Kemudian, saat itu, AF bertemu dengan Bucing yang menggeber knalpot motornya dan masuk ke dalam rombongan. Motor knalpot yang digeber menimbulkan suara bising.

Akibat insiden geber motor, kelompok korban cekcok adu mulut sehingga pelaku pergi. Sementara rombongan korban terus berjalan untuk ngoprek bangunkan sahur.

Namun, tak disangka, pelaku Bucing kembali dengan membawa senjata tajam.

"Tidak berselang lama Bucing kembali dengan membawa senjata tajam menyerang rombongan dan melukai korban,” ujarnya.

Pun, dia menambahkan, korban dibacok oleh pelaku lebih dari satu kali. Imbas bacokan itu mengakibatkan luka terbuka pada dada kiri, bagian dagu, dan kepala sebelah kiri. Korban AF pun meninggal dunia.

Usai membacok korban, pelaku yang panik kabur ke kawasan Kepulauan Seribu. Bucing berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua,  Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu pada Rabu 17 April 2024.

Dia menepis isu korban meninggal karena aksi tawuran.

"Ini bukan aksi tawuran tapi cekcok yang berujung pada tindakan melukai korban yang akhirnya meninggal dunia," ujar Fernando.

"Kalau tawuran mereka keluar rumah sudah siap dengan senjata tajam dan alat lainnya untuk saling berkelahi," tuturnya.