Alasan Jessica Enggan Ikuti Rekonstruksi Versi Penyidik

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya harus menjalani rekonstruksi sebanyak dua kali dalam kasus kematina Wayan Mirna Salihin. Rekonstruksi pertama melibatkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan yang kedua tak melibatkannya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumya, Minggu 7 Februari 2016, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di tempat Mirna meregang nyawa. Selain tersangka, Jessica, rekonstruksi juga dihadiri saksi kunci lainnya, Hani.

Namun setelah menjalani rekonstruksi pertama, Jessica tak mengikuti rekonstruksi kedua. Menurut tim pengacara Jessica seperti yang dilaporkan tvOne, kliennya enggan mengikuti rekonstruksi kedua karena itu fakta versi penyidik.

Tim pengacara Jessica beralasan, jika kliennya mengikuti adegan demi adegan di rekonstruksi kedua maka secara tak langsung mengamini data dan fakta dari penyidik yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Sayangnya, dalam keterangan tertulis yang diberikan Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, pihak penyidik masih enggan menjelaskan secara detail rekonstruksi versi Jessica dengan penyidik.

"Perbedaannya apa saja, kita lihat sajalah di pengadilan," tegas Krishna. (ren)