Beras Oplosan di Tangerang Seharusnya untuk Ternak

Polisi perlihatkan beras hasil pemutihan di Tangeran, Selasa 26 April 2016.
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono mengatakan, beras oplosan di gudang milik AM harusnya untuk pangan ternak, bukan manusia.

"Beras busuk Vietnam ini, biasanya untuk pakan ternak atau dibuang. Tapi, oleh pelaku dicampur beras menir (pecahan beras kecil), beras lokal, dan dicampur bahan kimia supaya putih," ujarnya di lokasi penangkapan, Selasa, 26 April 2016.

Usai membongkar gudang beras oplosan di Jalan Raya Perancis Pantai Indah Dadap Kosambi Timur, Tangerang, pihaknya menegaskan akan mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas. Mujiono pun menambahkan kalau AM membeli beras-beras tersebut dari pihak lain, lalu dioplos di tempatnya, kemudian diedarkan.

"Kami sudah tahu (tempat AM beli beras), kami sudah surati untuk pemanggilan dan kami mintai keterangan yang bersangkutan," kata dia.

Menurut Mujiono, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Konsumen, UU Pangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan jika ada imbas kesehatan, tersangka juga akan dijerat UU Kesehatan.

Sebelumnya diketahui jajaran aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar gudang beras oplosan di Jalan Raya Perancis Pantai Indah Dadap Kosambi Timur, Tangerang, pada Kamis, 21 April 2016 lalu.

Di sana, polisi mendapati beras asal Vietnam yang sudah tidak layak konsumsi diopolos dengan beras lokal kemudian dicampur bahan kimia pemutih, yang hasilnya nanti dibungkus kembali menggunakan karung beras bertuliskan Beras Bulog yang dibungkus dengan berat 15 kg.