Warkop DKI Reborn Dibajak, Falcon Pictures Lapor Polisi

Poster Warkop DKI Reborn
Sumber :
  • dok.FALCON

VIVA.co.id – Tim produksi Falcon Pictures melaporkan dugaan pembajakan film 'Warkop DKI Reborn' yang baru tayang pada Kamis, 8 September 2016. Pelaku yang diduga berjumlah dua orang sudah menjiplak seluruh isi film, lalu langsung ditayangkan di media sosial Youtube dan Bigo.

Executive Producer Falcon Pictures, HB Naveen, mengatakan pelaku disinyalir berada di wilayah Jakarta dan Yogyakarta. 

"Mereka melakukan live streaming, sehingga masyarakat tak perlu menonton lagi di bioskop. Akibatnya, kami rugi secara materil," kata Naveen di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 September 2016.

Naveen melanjutkan, kedua pelaku sudah menyebarkan video live streaming melalui aplikasi Bigo Live. Dengan begitu, warga hanya membuka aplikasi itu dan menontonnya melalui handphone.

Sementara itu, kuasa hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, mengatakan kedua pelaku disinyalir merekam video itu pada tanggal 8 dan 9 September 2016. “Kami tahu kok lokasi bioskopnya di mana saja. Nama pelaku sudah saya kantongi, ada perempuan dan laki-laki," kata Lidya.

Menurutnya, laporan yang ia lakukan bukanlah tindakan kejam kepada para pembajak. Namun, semata-mata menyelamatkan perfilman Indonesia dari pembajakan. "Kita melakukan tindakan preventif, kami bukannya sadis melaporkan hal seperti ini, Tetapi melindungi perfilman nasional yang sedang bangkit," ucapnya.

Dalam laporan dengan nomor polisi LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, para pelaku terancam dijerat pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Total, menurut dia ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (ase)