Reka Ulang di Kafe Olivier Bukan Perintah Pengadilan

Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Nursamran Subadi, saat reka ulang uji kopi Vietnam menggunakan sianida di kafe Olivier.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi membantah kalau reka ulang pembuatan es kopi Vietnam bercampur racun sianida di Kafe Olivier, Kamis pagi, 22 September 2016, tak ada kaitannya dengan persidangan kasus 'kopi sianida' yang kini tengah bergulir.

"Bukan agenda persidangan. Mungkin agenda ahli untuk menjelaskan ke publik," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ardito juga menegaskan bahwa kegiatan reka ulang yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri tadi pagi, bukan merupakan permintaan dari JPU, apalagi majelis hakim.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengaku tidak mempermasalahkan adanya reka ulang, asalkan harus seizin dari pengadilan.

"Sebenarnya enggak perlu (izin) sampai Kabareskrim. Kalaupun sekarang diuji lagi dan ada perintah dari pengadilan sih mungkin bisa. Dari barang bukti yang ada dan perintah hakim," ujar Ari Dono saat dikonfirmasi di Jakarta.

Reka ulang itu sendiri diketahui dihadiri oleh Kabid Kimbiofor Puslabfor Polri Komisaris Besar Polisi Nursamran Subandi dan ahli toksikologi Dr I Made Agus Gelgel Wirasuta. Keduanya merupakan ahli yang pernah dihadirkan JPU dalam persidangan kasus 'kopi sianida' itu. (ase)