Kelompok Pembacok Hermansyah Punya Peran Masing-masing

Empat pelaku pembacokan dan penganiayaan ahli ITB Hermansyah saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mendorong Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk menuntaskan kasus penganiayaan berat berupa pembacokan terhadap ahli Teknologi Informasi (IT) dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah. Dengan demikian semua pelaku yang terlibat dalam kasus itu bisa segera ditangkap.

"Sehingga terungkap semua siapa pelakunya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Martinus menjelaskan, bahwa para pelaku pembacokan itu memiliki perannya masing-masing. Mulai dari yang melakukan pemukulan, penganiayaan, membacok korban hingga yang menjambak rambut istri Hermansyah.

Martinus mengatakan, hal itu diketahui dari keterangan empat pelaku yang sudah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya.

"Dari penangkapan terhadap empat pelaku diketahui enam orang di dua mobil dan kemudian  masing-masing memiliki  peran. Untuk melakukan pemukulan, melakukan penganiayaan, membacok, atau menjambak rambut istri saudara Hermansyah," ujarnya.

Martinus menambahkan, untuk para pelaku akan dilakukan kategorisasi sesuai dengan peran dan apa saja tindakan yang dia lakukan.

"Akan dilakukan pemisahan terhadap apa saja yang mereka lakukan, peran apa yang mereka lakukan. Sehingga bisa kita ketahui siapa berbuat apa dan bisa terungkap ini semua siapa saja pelaku," ujarnya.

Martinus melanjutkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan sangkaan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP) Juncto pasal 351 ayat 2 KHUP atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 10 tahun.

Sebagaimana diketahui, setelah menangkap dua pelaku penyerangan pakar IT Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31), polisi kembali meringkus dua pelaku lagi, pada Kamis dini hari. Dia adalah Erick Birahy dan Richard Patipelu. Keduanya diringkus di kawasan Bandung, Jawa Barat. (ren)