Pegawai BPN Diperiksa Kasus Reklamasi, Polisi Gali Soal SHGB

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik memeriksa seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Pegawai BPN tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pegawai BPN itu diperiksa pada 31 Januari 2018. Pemeriksaan dilakukan lantaran polisi tengah menggali informasi soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau buatan itu.

"Semuanya kami cek, semuanya akan tanyakan, apakah proses penerbitan sertifikat itu sudah memenuhi, sesuai dengan aturan atau tidak di situ," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Selain itu, polisi masih terus mendalami penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau C dan D yang dirasa tak wajar. NJOP di sana seharga Rp3,1 juta per meter persegi. "Apakah yang bersangkutan ikut suatu agenda rapat, kemudian apa yang dibicarakan, gimana caranya penentuan NJOP dan segalanya," ujarnya menambahkan.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. (mus)