q

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap atau gage selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1145 Hijriah atau Lebaran 2024.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Syafrin menambahkan, peniadaan ganjil-genap itu diberlakukan mulai 8 hingga 15 April 2024. Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Arsip Foto - Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas. 

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujarnya.

Di sisi lain, Syafrin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya