Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Arsip di SD-SMP Jakarta

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek modernisasi arsip di SDN Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, serta SPMN Jakarta Selatan tahun 2014.

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Togu Siagian (54) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Jaksel, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri, Suhartono Simamora; Direktur PT Erica Cahya Berlian, Kamjudin, dan Ahmadin.

"Saat ini (Togu) sudah pindah ke Kasi KIR (uji kendaraan bermotor) Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.

Berkas para tersangka itu sudah dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas. Tapi, keempatnya tidak ditahan.

"Setelah keempat itu berkasnya sudah P21 secara serempak, kami tahan dan limpahkan berkas dan tersangka," ujar Mardiaz.

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tipikor tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016.

Dalam perkara itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologi

Kasus tersebut bermula dari lelang kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Lama dan Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan. Perusahaan lelang CV Marcyn Mora Mandiri dan PT Erica Cahya Berlian didatangi oleh suruhan Ahmadin.

"Dengan konsekuensi Ahmadin akan memberikan fee bilamana dua perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang tender," ujarnya.

Tapi, kedua perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan administrasi, teknis dan finansial, sehingga diserahkan ke Ahmadin. Akhirnya, dua perusahaan itu memenangkan lelang tender. "Kemudian, Ahmadin melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan," ujarnya.
 
Pada Desember 2014, dua perusahaan menandatangani kontrak dengan Togu Siagian selaku PPK untuk pengadaan modernisasi arsip SDN dan SMPN di Kecamatan Kebayoran Baru, dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Togu sendiri sebenarnya tidak mengenal dengan perusahaan itu, akan tetapi kenal dengan Ahmadin sebagai pelaksana pengadaan tersebut. Bahkan, Togu juga tidak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

Menurut Mardiaz, Togu selaku PPK dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa dilakukan survei terlebih dulu.

Dalam hal ini, PPK tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding tiga distributor tersebut sehingga terjadi penggelembungan harga. "Hasil audit BPK total kerugian negara Rp2.947 miliar," katanya. (ase)