Putusan PK Ahok Terbit 3 Bulan Lagi
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA – Meski berkas permohonan Peninjauan Kembali atau PK, sudah diterima secara resmi oleh Mahkamah Agung. Tapi, Basuki Tjahaja Purnama masih harus bersabar menanti putusan atas PK itu dari bilik penjara.
Sebab, menurut penasihat hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, putusan PK diperkirakan baru ke luar paling cepat tiga bulan dari saat pemohon mendapatkan nomor registrasi dari MA.
"Biasanya dua sampai tiga bulan (putusannya). Rata-rata," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 14 Maret 2018.
Josefina mengatakan, tak ada lagi proses persidangan yang digelar untuk memutuskan PK tersebut. MA akan mengeluarkan putusan langsung. Hanya saja kemungkinan MA akan meminta pemohon melengkapi berkas atau kekurangan untuk diteliti.
"Apa mungkin dia (MA) ingin dengar apa, ya kita bisa dipanggil. Kalau tidak ada, ya tidak ada," ujarnya.
Diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya. Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Sejauh ini, Ahok sudah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, selama kurang lebih delapan bulan.