5 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Perusakan Barber Shop

Ulah geng motor merusak sebuah salon di Depok
Sumber :

VIVA – Polisi menetapkan lima dari 12 orang anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perusakan tempat cukur rambut, di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, sebagai tersangka.

"Menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 April 2018.

Mereka adalah Danu Lesmana (23), Ahmad Rifai (23), RRF (18), M. Indra Kurniawan (24), dan M. Faqih (25). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya pun ditahan.

Sedangkan tujuh orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Setelah selesai pemeriksaan, mereka akan dikembalikan kepada keluarganya.

"Sebelumnya diberikan pembinaan oleh Binmas dan membuat surat pernyataan untuk tindak melakukan Pelanggaran Hukum," katanya.

Sedangkan polisi masih memburu dua orang tersangka lain yang masih buron. Mereka adalah SY diduga sebagai aktor intelektualnya dan MRF.

Polisi menyita beberapa barang bukti antara lain, empat unit kendaraan roda dua, rekaman CCTV, pecahan kaca dari lokasi.

Sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang diduga terkait penganiayaan dan perusakan di tempat cukur rambut di Beji, Depok, Senin, 2 April 2018. 

Aksi brutal yang dilakukan kawanan geng motor ini terjadi pada Minggu malam, sekira pukul 23.00 WIB. Akibat ulah mereka, tiga pegawai toko tersebut mengalami luka yang cukup serius.