Fahri Hamzah Kembali Diperiksa Polisi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hari ini akan kembali dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Fahri dijadwalkan hadir dalam keterangan tambahan itu sekira pukul 10.00 WIB.

"Iya kemarin kita sudah menghubungi janji katanya, kan kemaren undangannya menginformasikannya beberapa hari yang lalu. Rencananya Insya Allah dia (Fahri) akan hadir berkaitan dengan pemeriksaan yang kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 Mei 2018.

Polisi ternyata masih butuh keterangan Fahri lantaran ada keterangan yang kurang. Polisi ingin menyingkronkan pernyataan ahli yang sudah dimintai keterangannya kepada Fahri.

Namun, Adi tak menjelaskan ahli apa saja yang sudah dimintai keterangan itu.

"Ada beberapa hal yang ingin ditambahkan terkait dengan kita kan sudah dengan ahli. Dari komunikasi dengan ahli ini, ada poin yang kita harus tanyakan juga ke Pak Fahri. Jadi kita menyesuaikan, kita kan sudah memeriksa ahli ternyata dari keterangan ahli ada poin-poin yang belum terjawab. Makanya poin-poin itu adanya di ahli," ujar dia.

Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ren)