Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

GP Ansor laporakan Roy Suryo atas pencemaran nama baik Menteri Agama.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Setelah gagal melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, kini pakar telematika Roy Suryo malah dipolisikan balik.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Laporan dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Dimana laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Hari ini (dilaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran," ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 25 Februari 2022.

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Baca juga: Livin' by Mandiri Error, Netizen: Diserbu Army BTS?

Dendy menyebut korban akibat tingkah Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor. Dia mengatakan, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli. Padahal, Dendy mengatakan Roy sendiri tak punya hak atas video itu.

Menag Terbitkan Edaran, Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

"Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," katanya.

Dia menjelaskan, maksud Menag Yaqut kala itu adalah soal aturan suara dari pengeras suara bukan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. 

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nom19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya pengeras suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan pengeras suara. Konteksnya soal pengeras suara, bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," katanya lagi.

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Soal Adzan ke Polda Metrol

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Roy Suryo diketahui coba melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022. Namun, keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, dia tidak membawa bukti laporan alias laporan ditolak. 

Sebelumnya diberitakan, pakar telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Roy semula hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut.

Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai. Namun rupanya dia sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Yaqut.

Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan anjing.

Aturan Pengeras Suara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Antara

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Alasan Polisi Menolak

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya menolak laporan Roy Suryo. Alasannya, karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya sehingga laporan pun tidak diterima. Polda Metro Jaya menegaskan laporan ditolak bukan karena pihaknya tidak mau memproses laporannya.

"Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya