Penganiaya dan Pembakar Zoya Divonis 7-8 Tahun Penjara

Makam Muhammad Al Zahra, pria yang dikeroyok dan dibakar gara-gara dituduh mencuri amplifier musala, dibongkar oleh tim forensik polisi pada Rabu, 9 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun hingga delapan tahun penjara kepada seluruh terdakwa kasus penganiayaan dan pembakaran Muhammad Alzahra alias Zoya. Korban diduga mencuri sebuah amplifier di Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Vonis yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 5 Mei 2018 itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa 10 tahun sampai 12 tahun penjara.

Terdakwa Rosadi divonis selama delapan tahun penjara, sedangkan lima terdakwa lain, yaitu Najbulah, Zulkahfi, Aldi, Subur, dan Karta divonis tujuh tahun penjara. 

Setelah divonis, seluruh terdakwa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas penetapan vonis itu. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Musa Arief Aini, menyebut terdakwa Rosadi divonis paling berat karena dinilai sebagai provokator. Rosadi juga diketahui sebagai pelaku pembakaran Zoya. Namun lima terdakwa lain dianggap sebagai pelaku pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170  Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi Cikarang, Muhamaad Ibnu Fajar, enggan mengomentari putusan majelis hakim. "Kami akan mempelajari dan menelaah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena kedapatan mencuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat.