Polisi Bekuk Pria Bersenjata di Sidang Penghinaan Nabi

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Aparat Kepolisian Sektor Tangerang mengamankan pria berinisial MHP (23) asal Tangerang, saat sidang penghinaan terhadap Nabi Muhammad di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 7 Mei 2018.

Penangkapan dilakukan lantaran pria yang menyusup dalam rombongan organisasi masyarakat Islam tersebut, membawa satu buah senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Tangerang Komisaris Polisi  Ewo Samono mengatakan, pria tersebut diamankan saat ada pemeriksaan terhadap setiap pengunjung Pengadilan Negeri Tangerang.

"Ada kami amankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Ia menyusup dalam rombongan ormas. Hal itu karena saat kami data namanya tak terdapat pada ormas yang datang untuk melihat jalannya sidang," katanya, Selasa, 8 Mei 2018.

Senjata tajam yang dibawanya disembunyikan dalam pakaian. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan pada tubuh MHP didapati senjata tajam itu.

"Motif dia membawa senjata tajam sampai saat ini masih kami dalami apakah akan melakukan tindak kriminal atau seperti apa. Namun, dari keterangan MHP dia ini beralasan lupa meletakan sajamnya setelah ia gunakan untuk bekerja," ujar Ewo.

Atas perbuatannya, MHP harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.