Lima Hari Perluasan Ganjil Genap, 5.303 Pengendara Ditilang

Sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama lima hari kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan di Ibu Kota Jakarta, sebanyak 5.303 pengendara roda empat yang melanggar dan ditilang. Dari jumlah itu, 2.144 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita.

Sementara itu, sisanya sebanyak 2.057 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita.

"Pada hari kelima, jumlah pelanggar ada sebanyak 754 (pengendara)," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin 6 Agustus 2018.

Pada hari ketiga Jumat 3 Agustus 2018, tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. Lalu, pada hari keempat, Sabtu 4 Agustus ada 1.041 pengendara yang ditilang. Dengan kata lain jumlahnya terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu.

"Ada tren penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen. Kemudian dari Sabtu ke Minggu sebesar 28 persen," ujarnya.

Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas wilayah Jakarta. Kebijakan ini untuk mengurai kemacetan dan memudahkan akses atlet Asian Games saat menuju venue pertandingan.