Anies Pasrah Aturan Ganjil Genap Digugat Warga Jakarta

Penindakan pelanggar di kawasan perluasan ganjil-genap Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Peraturan perluasan ganjil-genap selama perhelatan Asian Games 2018 digugat oleh warga Jakarta bernama Andrian Meizar ke Mahkamah Agung, karena telah memberlakukan sistem ganjil-genap di area jalanan protokol di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tidak terlalu mengambil pusing, Ia mengatakan jika setiap orang berhak untuk menggugat kebijakan yang dianggap tidak sesuai.

"Ya enggak apa-apa, jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah itu adalah menjalankan haknya. Kita harus hormati, kita harus hargai dan biarkan proses hukum yang berjalan," ucap Anies Baswedan di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.

Lebih lanjut, Anies menyerahkan semua keputusan kepada ranah hukum dan menaati keputusan Mahkamah Agung.

"Ini adalah negara hukum, setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum dan nanti kita taati keputusan pengadilan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018 digugat warga Jakarta ke Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut diajukan oleh Andrean Mezar. Kemudian uji materi tersebut ditunjukan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.