Pelanggar Aturan Ganjil Genap Terbanyak di Kawasan Rasuna Said

Penindakan pelanggar di kawasan perluasan ganjil-genap Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 20 ribu lebih pengendara ditindak selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018 kemarin. Mereka ditilang karena melanggar kebijakan tersebut.

"Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakam Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.

Pihaknya lebih banyak menyita surat izin mengemudi (SIM) ketimbang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari para pengemudi yang ditilang. Total SIM yang disita ada sebanyak 11.149 lembar.

Sedangkan untuk STNK polisi menyita sebanyak 10.691 lembar. Lebih lanjut dia mengatakan kawasan Jalan Rasuna Said jadi lokasi terbanyak pelanggarnya.

Tercatat ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang di sana selama 27 hari kebijakan diterapkan. Sedangkan lokasi dengan pengendara yang melanggar sedikit adalah di kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown.

"Tercatat ada 93 pengendara yang ditilang, karena melanggar di sana." (mus)