66 Hari Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Terbanyak di Jalan Panjaitan

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama diterapkan dari 1 Agustus 2018 hingga 18 Oktober 2018 atau 66 hari, tercatat jumlah pengendara roda empat yang melanggar dan ditilang sebanyak 36.643 pengendara.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, dari jumlah pengendara yang ditilang itu, polisi menyita 19.933 Surat Izin Mengemudi, 16.710 Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Budiyanto menjelaskan, pengendara paling banyak melanggar di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di Jalan DI Panjaitan. "Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Lokasi kedua yang menjadi tempat pengendara banyak melanggar adalah di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tercatat ada 5.980 pengendara ditilang karena melanggar.

Sedangkan lokasi ketiga ada di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Di sana tercatat ada 5.075 pengendara yang ditilang karena melanggar.

"Untuk lokasi pelanggar paling sedikit selama 66 hari ini ada di Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown. Mereka yang melanggar ada 154 pengendara," ujarnya.

Dia melanjutkan, kebijakan itu akan terus dilanjutkan sampai 31 Desember 2018 mendatang. Setelah itu, baru akan dievaluasi untuk dipermanenkan atau tidak.