Kartu Pekerja Jakarta Mulai Dibagikan, Simak Syarat Pengajuannya

Kartu Pekerja Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Bersama naiknya upah minimum provinsi,  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas Kartu Pekerja Jakarta. Kebijakan ini pun disambut oleh para pekerja di Jakarta, yang mulai mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta.

Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah menerima data dari 42 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 1.195 orang. Dari data tersebut, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta menyatakan 532 orang lolos verifikasi. Sedangkan, 663 orang masih dalam proses verifikasi.

Sesuai dengan kesepakatan bersama Federasi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Bank DKI, dan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, penyerahan Kartu Pekerja Jakarta kepada para pekerja untuk tahap 1 dilaksanakan di Jak Grosir Perumda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 November 2018. 

"Penyerahan Kartu Pekerja hari ini merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sehingga terwujud Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan pers, Kamis, 15 November 2018. 

Penerima Kartu Pekerja Jakarta akan memperoleh tambahan manfaat diantaranya layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, member JakGrosir , KJP Plus.

 Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP plus 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

Ada pun mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, sebagai berikut:
- Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
- Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja.
- Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
- Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
- Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi SP atau SB.