Dugaan Pencabulan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Dilaporkan ke Polisi

Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Mantan karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), RA – yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS TK yang berinisial SAB –  secara resmi melaporkan ulah bejat terduga ke Bareskrim Mabes Polri.

RA datang didampingi oleh Ade Armando dan kuasa hukumnya Heribertus. Heribertus menyatakan, setelah kemarin RA datang bertemu penyidik untuk konseling, hari ini secara resmi kliennya membuat laporan terhadap SAB. 

"Pasalnya adalah mengenai perbuatan cabul. Yaitu lebih tepatnya pasal 294 ayat 2. Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu. Dan secara resmi tadi kita sudah buat laporan," kata Heribertus di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis 3 Januari 2019.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyodorkan sejumlah saksi kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri yang nantinya dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak hanya itu, ia juga menyatakan akan memberikan sejumlah bukti kepada penyidik untuk menjerat petinggi BPJS TK tersebut ke dalam penjara.

"Nanti kita ada saksi, terus chat WA dan bukti lain berupa surat," ujar Heribertus.

Diketahui sebelumnya, RA beberapa hari lalu mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya di Dewan Pengawas BPJS TK hingga empat kali. Wanita berusia 27 tahun itu mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari mantan bosnya tersebut.

Menurut pengakuan RA, ia mengalami kekerasan seksual dari SAB sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018. RA juga mengaku sudah mengadukan apa yang dialaminya itu kepada anggota Dewan Pengawas BPJS lainnya, namun dibiarkan begitu saja. (ren)