Pergub Diubah, Anies Pastikan Tak Tambah Jumlah TUGPP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 5 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah jumlah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).  

Ia mengakui, ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diundang untuk mengisi slot. "Enggak, itu kenapa ada ruang karena kalau kemarin enggak ada PNS. Nah, sekarang kami akan banyak PNS yang diundang. Itulah kemudian diberi slot tapi tidak ada penambahan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.

Sesuai dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, gubernur DKI Jakarta berhak mengangkat jumlah TGUPP sesuai dengan kebutuhan. 

Anies menyesalkan jika permasalahan TGUPP akan panjang dan menjadi perbincangan yang sensitif. "Tetap seperti kemarin, enggak ada yang berubah. Ini kan yang selalu diramaikan saja kalau TGUPP itu selalu ramai. Digoreng-goreng gitu, sederhana sekali kok," ujarnya.  

Dengan adanya kerja TGUPP, menurut Anies, kinerja dari PNS bisa terlihat secara transparan. "Ini terutama untuk PNS, supaya PNS Jakarta itu terang benderang. Enggak ada yang bisa disembunyikan, jangan khawatir," ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam Pergub itu, ada beberapa perubahan, di antaranya mengenai susunan TGUPP dari lima bidang diubah menjadi empat bidang. Aturan itu menggantikan Pergub Nomor 187 Tahun 2017.

Semula terdapat lima bidang yaitu, percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, ekonomi dan lapangan kerja, pengelolaan pesisir. Kemudian diubah menjadi empat bidang, yaitu respons strategis, hukum dan pencegahan korupsi, pengelolaan pesisir, ekonomi dan percepatan pembangunan. (art)