Larang Truk Tanah Melintas, Pemkot Tangerang Bakal Surati Perusahaan

Warga Tangerang mengamankan truk pengangkut tanah.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan akan menyurati perusahaan terkait penerapan peraturan wali kota soal larangan truk melintas pada jam tertentu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat mengenai penerapan jam operasional truk atau sejenisnya yang akan melintasi wilayah Tangerang.

"Kami akan berkoordinasi dan menyurati perusahaan supaya dapat mentaati peraturan yang sudah kami buat," katanya, Selasa, 7 Mei 2019.

Menurut dia, sejauh ini Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2012 terkait aturan jam operasional kendaraan truk tanah dan sejenisnya mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB telah berdampak cukup signifikan walaupun masih ada beberapa perusahaan pengangkut tanah yang membandel.

Hal itu lantaran banyaknya proyek pembangunan yang berada di sekitar Kota Tangerang dengan target penyelesaian yang cepat.

"Kami hari ini menindak 15 unit, termasuk yang diamankan warga yang kemungkinan truk tanah dari proyek pembangunan runway Bandara Soetta. Intinya kami terus terapkan dan sesuaikan sanksi penahanan kendaraan," katanya.

Sebelumnya, warga Kebon Besar, Batu Ceper, Tangerang, menahan empat unit truk tanah setelah merasa dirugikan akibat, operasional truk yang dilakukan lantaran melanggar peraturan wali kota. (mus)