Anies akan Naikan Tarif Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana ini disampaikan bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Raperda yang diserahkan kepada anggota legislatif adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua, dan seterusnya satu persen," ucap Anies Baswedan, Senin, 24 Juni 2019.

Anies mengungkapkan, usulan penyesuaian tarif ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018

Perlu diketahui, penambahan pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta Penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya. 

"Ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas dengan Asosiasi Bapeda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018,"tutup Anies.