Jadi Notaris Gadungan, Empat Pelaku Berhasil Raup Rp214 Miliar

Jadi notaris gadungan, empat pelaku diciduk polisi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Empat orang pria yang tergabung sebagai sindikat penipu pura-pura jadi notaris dicokok polisi. Korbannya adalah pemilik rumah mewah yang mau menjual rumah mewah mereka.

Pelaku D, R, S, dan A pura-pura jadi notaris membeli rumah korban untuk menukarkan sertifikat asli korban dengan yang palsu. Setelah sertifikat asli didapat, sertifikat kemudian digadai guna mencairkan uang.

"Berawal dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada agunan, korban kaget dan melapor ke polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kawasan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin 5 Agustus 2019.

Mereka membagi perannya masing-masing. Ada yang jadi notaris gadungan kemudian jadi orang yang hendak membeli rumah milik korban.

Biasanya rumah yang jadi sasaran harganya mencapai Rp15 miliar. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto menambahkan, ada juga pelaku yang berperan memalsukan sertifikat rumah korban.

"Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal di situ disepakati harga Rp87 miliar. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban," ucap Suyudi menambahkan.

Setelah sepakat, pelaku langsung mengajak bertemu korban di kantor notaris gadungan di kawasan Tebet yang tak lain adalah rekan pelaku. Di sanalah pelaku dapat sertifikat dengan cara meminjam untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional.

Padahal itu hanyalah dalih untuk bisa memalsukan sertifikat. Para pelaku sejauh ini diketahui sudah meraup untung sebanyak Rp214 miliar dari aksinya.

Namun, hingga kini hal itu masih didalami, karena diduga korban lain masih ada. Untuk itu, jika masyarakat ada yang merasa jadi korban bisa melapor ke Polda Metro Jaya.

Polisi juga akan mengembangkan dugaan pencucian uang dalam kasus penipuan jual beli rumah mewah ini. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.