Enam Outlet Restoran Korea Masih Disegel

Sumber :

VIVAnews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta belum mencabut segel enam restoran Korea 'Gang Gang Sullai'. Pencabutan segel masih menunggu pengelola restoran mewah itu melunasi tunggakan pajak.

Kepala Dispenda Reynalda Madjid mengatakan, pengelola restoran saat ini masih menyicil tunggakan pajak, sebesar Rp 3,4 miliar. "Sudah bayar Rp 450 juta, hari ini katanya mau bayar lagi Rp 700 juta," ujarnya, Rabu 26 November 2008.

Keenam restoran itu, tiga berada Jakarta Selatan yaitu di TIS Square, Pondok Indah Plaza I, Outo Mall SCBD. Dua di Jakarta Pusat yaitu di Jalan Cideng Timur No 65, dan Mangga Dua Square. Satu lagi di La Piazza Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Reynalda mengatakan, penyegelan ini juga dilakukan untuk memberikan therapy shock kepada wajib pajak yang 'nakal'. Jika, wajib pajak tidak segera menyelesaikan tunggakan pajak setelah penyegelan, makan Dispenda akan melanjutkan ke level pengadilan.

Untuk tahun 2009, Dispenda juga telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan untuk menindak tegas wajib pajak yang tidak menyelesaikan tunggakan pajak. "Jadi yang nakal bisa langsung dipidanakan jika tak memenuhi kewajiban," ujar Reynaldi.

Dispenda juga akan menerapkan sistem online di 800 restoran dan hotel di Jakarta. Sistem recording antara perusahaan dan Dispenda ini diharapkan dapat menekan kebocoran dan tunggakan wajib pajak.